Seorang Kepala Dinas di Pemkot Kupang Kena OTT Kejati NTT, Barang Bukti Uang Tunai Rp15 Juta Disita

- 7 April 2022, 21:34 WIB
Seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Kupang terkena OTT Tim Kejati NTT.
Seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Kupang terkena OTT Tim Kejati NTT. /Ilustrasi Pixabay

INDOBALINEWS – Tim satgas pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala dinas di Kota Kupang.

Kepala Dinas kepala dinas di lingkup Pemkot Kupang berinisial Ir. BHN ini diduga terkait penyuapan pengerjaan proyek.  

"Tim Satgas dari pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kota Kupang terkait dugaan penyuapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian Marshel: Hanya untuk Konsumsi Pribadi, Tidak Disebar ke Medsos

Kata dia dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta diduga erat kaitannya dengan urusan proyek.

Menurut Abdul Hakim, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyerahkan BHN beserta barang bukti dalam OTT kepada pihak Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.

"Kejaksaan sudah menyerahkan BHN dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindak lanjuti," tegasnya.

Baca Juga: Mendadak Viral: Saking Cintanya, Sisca Kohl Borong Bakso Harganya Rp30 Juta

Dia menyebut operasi tangkap tangan dilakukan penyidik Kejaksaan NTT itu berlangsung di ruang kerja dari BHN sehingga turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x