Pengadaan Mobil Dump Truck Senilai Rp5,4 M Diduga Sarat KKN, FMPD Siap Laporkan ke APH

24 Februari 2023, 20:33 WIB
Foto : Mobil dump truck milik DLHK Lombok Tengah yang tidak memiliki STNK dan BPKB. /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Pengadaan Mobil dump truck pada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lombok Tengah diduga sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dari hasil investigasi, kata Presidium Forum Masyarakat Pemerhati Daerah, Kurniawan, selain melewati tahun anggaran dalam pengerjaannya, juga mobil dump truck tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.

"Antara pemilik proyek dan pemenang tender ada kong kalikong, hingga rugikan negara miliaran rupiah," katanya, Jumat, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Mabuk Kencingi Kaki Teman, Bule Australia Tewas di Tangan Sahabat Sendiri

Dari 10 unit dump truck tersebut, katanya, hanya 3 unit yang memiliki surat dan dokumen yang lengkap.

Sedang sisanya yang berjumlah 7 unit itu, sebut dia, sampai sekarang tidak memiliki dokumen apapun.

Karena sampai saat ini tidak memiliki dokumen berupa Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) katanya, maka dianggap mobil tersebut adalah mobil bodong.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sial' Mahalini yang Viral di TikTok dan Instagram

"Bahkan, para pejabat DLHK sendiri ketika kita konfirmasi, terkesan saling melempar tanggung jawab," katanya.

Kurniawan mencontohkan, ketika Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Lalu Amir Ali dikonfirmasi, dia menyatakan, bahwa yang punya wewenang adalah Kepala Dinas.

Terkait dengan kondisi kendaraan yang belum memiliki STNK dan BPKB, sebut Lalu Amir, adalah tanggung jawab dan kewenangan pejabat penggantinya, karena dirinya dimutasi menjadi Asisten II Setdakab Loteng.

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Belum Sadar tapi Sudah Bisa Batuk

"Tetapi sebelum pindah, kita sudah wanti-wanti pejabat baru untuk menyikapi persoalan itu," katanya.

Pada kesempatan lain,  mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Supardiono, menyatakan, bahwa pekerjaan pengadaan 10 unit dump truck tersebut sudah selesai. 

Bahkan, sebut Kurniawan, mantan Kadis DLHK ini merekomendasikan untuk konfirmasi ke Lalu Maksum Supardi dan Masnun, yang bertindak sebagai pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Baca Juga: Terapis Spa PMI Asal Bali yang Koma usai Jalani Operasi di Polandia Butuh Bantuan, Terkendala Biaya Pulang

"Ketika masuk di DLHK pada bulan November 2021, kendaraan sudah ada semua dan sudah dilakukan pembayaran," katanya.

Sementara Masnun saat ditemui mengakui menandatangani SPM tanpa dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Lewat Telegram, WNA Belarusia Dibekuk Polisi

Alasannya, seperti yang dituturkan Masnun, karena untuk masuk ke DLHK dilakukan sekali seminggu.

"Saat itu posisi saya sebagai asisten II," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler