Ingat! Merekam Orang Tanpa Izin, Melanggar Hukum dan Bisa Kena UU ITE

23 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi UU ITE : Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi /Ditjen Aptika Kominfo/

INDOBALINEWS - Belakangan banyak kasus hukum yang jadi viral gegara postingan rekaman video di media sosial. Namun tak jarang kasus tersebut malah menjadi laporan hukum balik kepada si perekam dan pengunggahnya.

Menurut pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M.,  merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.

Edmon Makarim di Depok, menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.

Baca Juga: 4 Ilmuwan Sabet Shaw Prize untuk 3 Kategori Ilmu

"UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya.

Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.

"Dalam pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kematian Vina, Jadi Kuli Bangunan untuk Hilangkan Jejak selama 8 Tahun

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.

Secara garis besar, sifat melawan hukum adalah suatu istilah generik dalam sistem hukum yang mencakup semua jenis perbuatan yang tidak legitimate interest yang berakibat merugikan orang lain atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.

Sementara itu, dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video wajah dan fisik seseorang juga merupakan suatu hal kebendaan yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi dengan Hak atas Privasi dan juga Hak Cipta.

Baca Juga: Viral, Konten Selebgram Zoe Levana Terjebak Jalur Busway, Ujung-ujungnya Ditilang

"Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat," kata Dr. Edmon yang juga merupakan Dekan FHUI periode 2019-2023.

Ia menambahkan sesuatu keunikan yang melekat pada badan seseorang sesungguhnya adalah kebendaan imateril miliknya, itulah yang menjadi identitas dirinya (right to identity), tidak karena teknologi digital kemudian hal tersebut dikuasai oleh pihak lain (possesion) dan kemudian pihak tersebut seolah-olah mejadi pemiliknya (ownership). ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler