Satu Juta Kuota CPNS 2021, Ini Syarat Yang Harus Diperhatikan

16 Oktober 2020, 06:00 WIB
Tangkapan layar, laman SSCASN /scans.bkn.go.id

INDOBALINEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan akan membuka satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021, pada sebuah kesempatan di Makasar pada Rabu (14/10/2020).

Mengantisipasi minat masyarakat akan peluang CPNS 2021, Kemenpan RB mempersiapkan proses rekrutmen dalam masa pandemi ini dengan sebuah sistem yang mendukung.

Pemerintah menilai dimasa krisis pandemi Covid-19 saat ini, pembukaan CPNS 2021 menjadi sesuatu yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Pesangon Tidak dibayar, Pengusaha Siap Dipenjara, Kata Hotman Cermati UU Cipta Kerja

Mengenai besaran kuota, Tjahjo mengatakan untuk tahap awal akan dibuka sebanyak satu  juta dahulu. 

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," pada  Kamis (15/10/2020).

Formasi CPNS 2021 yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan dan yang lainnya.

Baca Juga: Anggaran Mobil Pimpinan KPK Rp1,45 Miliar, Saut Bilang: 'Kredit Saja, Gaji Pegawai Yang Dinaikkan'

Proses perekrutan CPNS di daerah pun, menurut Tjahjo, akan disesuaikan direformasikan dengan kebijakan Presiden Jokowi, khususnya untuk wilayah kesehatan di masa dan  pasca pandemi Covid-19..

Lebih lanjut Menpan-RB menilai pembukaan CPNS 2021 ini menjadi penting, mengingat tingginya pergantian/perubahan pegawai. "Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Hotman Paris Salah Duga, Kliennya Protes Tapi Ditanggapi Tertawa

Berikut petunjuk untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2021, saat dibuka nanti, seperti yang dirilis oleh RRI.

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

PERSYARATAN DOKUMEN

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
  5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Baca Juga: iPhone 12 Mini Yang Baru Dari Apple, Mungil Tapi Canggih

Seluruh dokumen tersebut harus di scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.bkn.go.id. Pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Berikut Linknya, https://sscndaftar.bkn.go.id/login

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler