FPI Coba Hadang Polisi, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Tegas Siapapun Pelanggar Ketertiban Umum

- 4 Desember 2020, 12:21 WIB
 Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis /Dok Humas Polda Bali

Baca Juga: Julie Laiskodat Ajak Warga Bali Datang ke TPS, Tentukan Nasib Bali Yang Lebih Baik

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah