INDOBALINEWS - Kepolisian Republik Indonesia membantah soal beredar viralnya surat telegram kepada para Kapolda di seluruh Indonesia untuk memantau dan melarang kegiatan 6 organisasi massa (Ormas) termasuk FPI.
Baca Juga: Doni Monardo: Angka Kasus COVID-19 Meningkat Usai Liburan Panjang
Bantahan itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dalam pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.
Baca Juga: Ada Zonasi Covid-19 di RSUP Sanglah Denpasar Bali
Surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks. "Hoaks..yang (surat) telegram itu," ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima antara yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: 4 Korban Tewas Keracunan Gas di Taman Griya Jimbaran Bali, Selesai Diotopsi
Surat telegram tersebut beredar di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia. Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.
Baca Juga: KPKHN-CI Indonesia Bersinergi Majukan Wisata Bawah Air di Tulamben Bali
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.