INDOBALINEWS - Guna memutus dan mencegah rantai penyebaran cirus covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun Baru (Nataru) di akhir tahun, Kapolri menerbitkan Maklumat.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen
Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020.
Baca Juga: Begini Alur Pemeriksaan Masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk
Maklumat tersebut ditandatangai oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu 23 Desember 2020 dalam rilis yang diterima indobalinews.com dari Polda bali.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 23 Desember 2020
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Baca Juga: 4 Korban Tewas Keracunan Gas di Taman Griya Jimbaran Bali, Selesai Diotopsi