Baca Juga: Ikan Hiu dan Pari Jadi Target Konservasi Nasional Tahun 2020 hingga 2024
Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
Ketiga, berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga per bulan.
"Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga," imbuh Doni. ***