INDOBALINEWS - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan dana hunian sementara atau huntara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga per bulan bagi warga korban bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah NTT.
Pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Alim Ulama Berkontribusi Besar Jaga Kerukunan Umat dan Rawat NKRI
Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin PKB Tidak Kendor Semai Toleransi dan Kerukunan Antarsesama
Baca Juga: Kasus Harian Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 59 Orang Prokes Terus Diperketat
"Skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran," jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jendral TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo dalam keterangan tertulis diterima INDOBALINEWS Kamis 8 April 2021
Doni akan memberikan dana hunian sementara (huntara) dengan skema yang telah ditetapkan.
Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi, yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat harus akurat.
Baca Juga: Semua Perusahaan Bayarkan THR, Estimasi Anggaran Masuk ke Pasar Capai Rp215 Triliun