BNPB Salurkan Dana Hunian Sementara Sebesar Rp 500 ribu per KK Bagi Korban Bencana NTT

- 8 April 2021, 16:58 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo Sabtu 23 Januari 2021 umumkan dirinya positif tertular virus covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo Sabtu 23 Januari 2021 umumkan dirinya positif tertular virus covid-19. /Dok Satgas covid-19 Nasional

INDOBALINEWS - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan dana hunian sementara atau huntara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga per bulan bagi warga korban bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah NTT.

Pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Alim Ulama Berkontribusi Besar Jaga Kerukunan Umat dan Rawat NKRI

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin PKB Tidak Kendor Semai Toleransi dan Kerukunan Antarsesama

Baca Juga: Kasus Harian Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 59 Orang Prokes Terus Diperketat

"Skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran," jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jendral TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo dalam keterangan tertulis diterima INDOBALINEWS Kamis 8 April 2021

Doni akan memberikan dana hunian sementara (huntara) dengan skema yang telah ditetapkan.

Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi, yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat harus akurat.

Baca Juga: Semua Perusahaan Bayarkan THR, Estimasi Anggaran Masuk ke Pasar Capai Rp215 Triliun

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x