KKP Sita 24 Alligator yang Membahayakan Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Tarakan

- 18 April 2021, 17:08 WIB
Aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain.
Aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. /Dok. Humas Ditjen PSDKP

INDOBALINEWS – Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan mengamankan 24 jenis alligator yang kerap dijuluki “bajak laut” termasuk satwa yang dilarang diedarkan atau dibudidayakan

Plt. Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon maraknya peredaran ikan yang membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia.

“Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat pada Kamis (8/4/2021),” ungkap Antam dalam keterangan tertulis dikutip IndoBaliNews, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Menkes Budi Gunasi Sadikin Sebut 16,6 Juta Masyarakat Sudah Divaksin Covid-19

Baca Juga: Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Selat Malaka

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Persembahkan Mawar Putih dan Melati saat Melepas Pangeran Philip Menuju Keabadian

Berdasarkan penuturan pemilik, ikan-ikan tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya.

“Kami mengapresiasi karena sudah menyerahkan secara sukarela,” ujar Antam

Pengamanan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Bagikan Sembako dan Bangun Rumah Terdampak Gempa Malang

Baca Juga: Ramadan di Papua, Pasukan Yonif Mekanis 512/QY Ajak Warga Perbatasan Tadarus dan Tarawih

Upaya pengamanan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar kelestarian sumber daya perikanan dapat terus dijaga sebagai upaya membangun sektor kelautan dan perikanan.

Pihaknya memastikan upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Genjot Perikanan dan Perkebunan Wujudkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Baca Juga: Angin Kencang di Indragiri Hilir, Bayi Empat Bulan dan Dua Warga Jadi Korban

Aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga menghimbau kepada masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar menyerahkan kepada aparat berwenang.

“Tentu ini ancaman bagi species endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja,” ungkap Drama.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, diantaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x