KKP Lindungi Ikan Hiu Paus Wisata Bahari di NTB dan Gorontalo Tetap Barjalan Baik

- 10 April 2021, 10:33 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025. /Dok. HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT KKP

INDOBALINEWS - Meskipun ikan hiu paus dilindungi penuh namun aktivitas pemanfaatan non ekstraktif berupa wisata bahari masih dimungkinkan dan terbukti telah berjalan dengan cukup baik seperti di NTB dan Gorontalo.

Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin menyampaikan itu saat Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Imam menyambut baik ditetapkannya RAN Konservasi Hiu Paus sebagai bukti keseriusan terhadap konservasi hiu dan pari terancam punah.

Baca Juga: Minta Pinjaman Lunak Bunga Ringan Gubernur Koster Yakin Pelaku Pariwisata di Bali Orang Orang Baik

Baca Juga: Tidak Semua Negara Terpuruk Akibat Pandemi, Menkeu Sri Mulayani Harus Ubah Paradigma dan Kinerja Ekonomi

Baca Juga: Seluruh Risiko Dijamin Pemerintah Menkeu Sri Mulyani MInta Perbankan Berani Meminjamkan Dana kepada UMKM

Kegiatan pengelolaan dan pemanfataan berkelanjutan Hiu Paus ini semuanya telah tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus.

Pada hari ke-2 simposium, peserta mengikuti virtual tour wisata Hiu Paus di kawasan Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu upaya terobosan dalam menjaga kelestarian hiu dengan tetap memperoleh manfaat ekonomi di era pandemi ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Siapkan Lahan untuk Relokasi Korban Siklon Tropis Seroja NTT

Baca Juga: BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Terus Bersinergi Bersama Pemerintah dan Otoritas

Baca Juga: Bantuan Empat Polda dan Mabes Polri untuk Korban Banjir NTT Didistribusikan dari Bali

Kepmen KP ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu mengatakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, Indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia,” ujar Tebe di Jakarta, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Ambil Alih TMII Karena Terus Merugi, Pemerintah Ucapkan Terima Kasih kepada Keluarga Soeharto

Baca Juga: Keluarga Presiden Jokowi Dikabarkan Kelola TMII, Moeldoko Sebut Itu Pemikiran Primitif

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x