INDOBALINEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kerja sama dengan perbankan melalui pemanfaatn Kredit Usaha Rakyat maupun dengan perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bagi pembudi daya yang telah memiliki legalitas lahan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menegaskan itu dalam keterangan tertulis diterima INDOBALINEWS, Jumat 9 April 2021.
Slamet usai membuka acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SEHATKAN di Bogor mengatakan, pihaknya menyiapkan alternatif lain yang dapat diakses adalah melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP.
Baca Juga: KKP Lindungi Ikan Hiu Paus Wisata Bahari di NTB dan Gorontalo Tetap Barjalan Baik
Baca Juga: Minta Pinjaman Lunak Bunga Ringan Gubernur Koster Yakin Pelaku Pariwisata di Bali Orang Orang Baik
Diakuinya, pembudi daya berharap bisa mendapatkan jaminan akses pembiayaan serta besarnya potensi pemanfaatan lahan produktif yang belum bersertipikat, sehingga KKP akan terus mendukung program pemberdayaan SEHATKAN agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.
“Saya harap pelaku usaha budidaya yang telah mendapatkan fasilitas akses pembiayaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diperoleh dengan menjalankan usaha budidaya secara profesional agar sub sektor perikanan budidaya mendapatkan nilai positif dari perbankan maupun sumber pembiayaan lainnya,” harap dia.
Dalam upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pelaku usaha budidaya terus digenjot KKP melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan.
Baca Juga: Seluruh Risiko Dijamin Pemerintah Menkeu Sri Mulyani MInta Perbankan Berani Meminjamkan Dana kepada UMKM
Baca Juga: Pemda Diminta Segera Siapkan Lahan untuk Relokasi Korban Siklon Tropis Seroja NTT
Baca Juga: BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Terus Bersinergi Bersama Pemerintah dan Otoritas
Salah satu upaya yang dilakukan ialah melalui kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudi Daya Ikan (SEHATKAN).
Dijelaskan, pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Mulai proses pra sertipikasi yaitu penyediaan subjek dan objek, proses sertipikasi, hingga proses pasca sertipikasi dengan melakukan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar.
Baca Juga: Keluarga Presiden Jokowi Dikabarkan Kelola TMII, Moeldoko Sebut Itu Pemikiran Primitif
Baca Juga: BMKG: Tinggi Gelombang 4 hingga 6 Meter Berpeluang Terjadi di Samudra Hindia Selatan Jawa Bali
Kegiatan penyiapan sertipikasi hak atas tanah pembudi daya ikan atau pra sehatkan dengan menyiapkan lahan budidaya yang memenuhi kriteria dan persyaratan sangat penting agar penerbitan sertipikat hak atas tanahnya dapat diproses sehingga memiliki legalitas yang jelas.
Dengan bukti legalitas yang sah, pembudidaya memiliki akses yang terbuka terhadap perbankan maupun sumber pembiayaan lain sebagai modal usaha berbudidaya.
Sebagai informasi, tahun 2020 KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menyampaikan usulan daftar nominatif sertipikasi sejumlah 13.661 bidang kepada Kementerian ATR/BPN berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi yang diperoleh dari satuan kerja perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di 26 Provinsi (146 Kabupaten/Kota).
“Mengingat pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami mohon dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait untuk memperlancar dan menyukseskan program ini,” harap Slamet.