Celah Mudik Semakin Sempit, Cek Adendum SE Peniadaan Mudik Berlaku 22 April Hingga 24 Mei 2021

- 22 April 2021, 18:40 WIB
Regulasi Peniadaan Mudik
Regulasi Peniadaan Mudik /Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Akhirnya pemerintah lewat Ketua Satgas Covid-19 memutuskan memperketat mobilitas penduduk yang berniat mudik sebelum diberlakukannya pelarangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Upaya mempersempit peluang warga untuk mudik sebelum tangal ketentuan larangan ini disahkan dengan mengeluarkan adendum Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Monardo.

Kebijakan ini juga dikeluarkan dengan memdasarkan pada hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Dalam Survei itu ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu yaitu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

Baca Juga: 4 Negara Terlibat Dalam Pencarian Kapal Selam Hilang KRI Nanggala 402

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni dalam adendum SE.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Viral Konten Porno di Gunung Batur, Netizen Geram Lagi Lagi Turis Rusia Bikin Ulah di Bali

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x