INDOBALINEWS – Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik 6-17 Mei 2021 telah resmi diumumkan secara luas.
Namun, Kementerian Perhubungan terus melakukan finalisasi untuk pengaturan secara teknis di lapangan.
Larangan mudik yang dimaksudkan untuk menekan penularan Covid-19 ini juga diantisipasi oleh petugas di tingkat daerah.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, yang Nekat sebelum 6 Mei Diusulkan Isolasi Lima Hari
Baca Juga: Larangan Mudik, Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan Sebenarnya
Untuk acuan di lapangan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan surat edaran sebagai panduan petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) terkait kebijakan larangan mudik tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan para dirjen akan menerbitkan surat edaran tentang juknis dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
“Pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik,” katanya, dikutip dari PMJNews, Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Tidak Mudik, Muhammadiyah Sebut Itu Kesalehan Diri Pahami Agama