INDOBALINEWS - Menyusul larangan pemerintah untuk mudik yang akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan warga yang akan berwisata lokal untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Dalam regulasi ini nantinya segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan beroperasinya wisata lokal di dalam wilayah aglomerasinya masing-masing di tengah larangan mudik tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat.
Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terprovokasi
Baca Juga: Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali
Menparekraf Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin 19 April 2021 mengatakan untuk mengisi waktu liburan masyarakat saat mudik dilarang, maka wisata lokal diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat.
Kemenparekraf juga memastikan wisata-wisata lokal harus siap menerapkan protokol yang ketat dan disiplin. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penerapan PPKM skala mikro dengan baik.
Seperti membatasi kapasitas wisatawan hingga jam operasional destinasi. Hal itu untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat karena tidak melakukan mudik saat lebaran 2021.
Baca Juga: Ini Kondisi Terakhir Ustaz Zacky Mirza, Pasca Jatuh Pingsan Saat Ceramah