PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Binsar Pandjaitan Merinci Kegiatan yang Diizinkan

- 26 Juli 2021, 07:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemberlakuan PPKM lanjutan dikaji berdasarkan indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemberlakuan PPKM lanjutan dikaji berdasarkan indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4, pemerintah telah mengatur sejumlah aktivitas untuk mengurangi penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sesuai pengumuman dari Presiden mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

“Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 dikaji berdasarkan indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu 25 Juli 2021 malam.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diterapkan 26 Juli-2 Agustus 2021, Bansos dan Bantuan Usaha Mikro Kecil Ditingkatkan

Berdasarkan alasan tersebut, Luhut pun merinci beberapa ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan PPKM Level 4 sebagai berikut:

a., Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok seharihari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 yang secara teknis akan diatur pemda setempat.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemda.

c. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

d. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah