Penanganan Covid-19, Seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten-Kota Genjot Testing dan Tracing

- 25 Juli 2021, 18:32 WIB
Seorang petugas kesehatan dengan melakukan pengambilan sampel untuk swab antigen. Pemerintah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten kota untuk meningkatkan kegiatan testing dan tracing untuk menindakalanjuti penanganan Covid-19.
Seorang petugas kesehatan dengan melakukan pengambilan sampel untuk swab antigen. Pemerintah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten kota untuk meningkatkan kegiatan testing dan tracing untuk menindakalanjuti penanganan Covid-19. /Portal Bandung Timur/HP Siswanti

INDOBALINEWS – Pemerintah bakal menggenjot testing dan tracing di seluruh daerah agar dapat dilakukan penanganan terintegrasi terhadap kasus Covid-19.

Seluruh kepala diinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan meningkatkan testing dan tracing di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Produk BUMN Raib di Pasaran, Polisi Diminta Bertindak

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” katanya dikutip dari laman Setkab, Minggu 25 Juli 2021.

Menurut Maxi langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” kata Maxi.

Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes rapid antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Baca Juga: Jumlah Testing dan Tracing Covid-19 Meningkat, tetapi Target di Daerah PPKM Level 4 Rendah

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x