Kementerian Dalam Negeri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan

- 5 Oktober 2021, 09:38 WIB
Kementerian Dalam Negeri juga mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.*/Instagram.com/titokarnavian
Kementerian Dalam Negeri juga mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.*/Instagram.com/titokarnavian /

“Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.23/2014,” ujar Kastorius.

Ia menyampaikan, surat edaran itu ditembuskan ke berbagai instansi pengawas, antara lain Inspektorat Daerah, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung. ***

 

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah