Kementerian Dalam Negeri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan

- 5 Oktober 2021, 09:38 WIB
Kementerian Dalam Negeri juga mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.*/Instagram.com/titokarnavian
Kementerian Dalam Negeri juga mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.*/Instagram.com/titokarnavian /

INDOBALINEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mengingatkan pimpinan daerah tetap bekerja profesional dan menghindari berbagai kemungkinan yang dapat menyebabkan mereka terlibat konflik kepentingan.

Imbauan itu dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Surat Edaran (SE) No.356/4995/SJ yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.

“Surat edaran itu bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: PPKM diperlonggar, Menko Luhut: Pusat Kebugaran Boleh Buka 25 Persen

Surat edaran yang diedarkan kepada pimpinan daerah, Senin, melarang gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Konflik kepentingan dapat bersumber dari beberapa hal, di antaranya kepentingan pribadi, hubungan dengan kerabat, keluarga, hubungan dengan pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, dan gaji yang diterima dari pihak yang terlibat, kata Stafsus Mendagri merujuk pada isi Surat Edaran.

“Surat edaran itu juga menekankan secara jelas agar pemerintah daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,” kata Kastorius mengutip isi surat edaran.

Menurutnya, surat edaran yang telah diteken oleh Mendagri pada bulan lalu menjadi pengingat pimpinan daerah hasil Pilkada 2020 agar dapat bekerja profesional.

Baca Juga: Mulai 14 Oktober, Bandar Udara Ngurah Rai Dibuka untuk Internasional

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x