Kementerian Perhubungan Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Transportasi Darat

- 1 November 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi - Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan transportasi darat.
Ilustrasi - Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan transportasi darat. /Antara Foto/Galih Pradipta/

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. ***

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah