Rayakan Natal dan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Kembang Api, Polisi Siap Razia Pedagang

- 24 Desember 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun.
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun. /Pixabay

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Larangan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan serta Tangerang Kota.

Untuk itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi bakal merazia dan menyisir lapak-lapak pedagang pada malam tahun baru nanti.

Baca Juga: Geger, Sesosok Mayat Membusuk Ditemukan di Tebing Karang Boma Uluwatu

“Iya, iya ya pasti itu (kita sisir),” kata Kombes ol Endra di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Desember 2021 seperti dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id.

Lebih lanjut Zulpan juga memastikan pihaknya akan memastikan menertibkan pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat. Sebab, jual petasan dan kembang api dilarang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Kolaborasi Kuliner Bali: Salted Egg Chicken Berkombinasi Sambal Matah

Larangan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan serta Tangerang Kota.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x