Transisi Menuju Aktivitas Normal, Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

- 7 Maret 2022, 17:45 WIB
Hasil negatif tes antigen ataupun PCR tidak diperlukan lagi bagi pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, udara dan laut.
Hasil negatif tes antigen ataupun PCR tidak diperlukan lagi bagi pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, udara dan laut. /Antara/Siswowidodo/ANTARA FOTO

 

INDOBALINEWS – Pemerintah memberlakukan ketentuan baru pelaku perjalanan domestik tidak perlu tes antigen atau PCR jika telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Jadi, para pengguna transportasi darat, laut, maupun udara di dalam negeri tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR seperti yang selama ini diberlakukan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hal tersebut, pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Nonton MotoGP Mandalika, Airlangga: Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Asalkan Sudah Vaksin Lengkap

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

 Baca Juga: 5 Provinsi Ini, Masih Ada Tren Peningkatan Kasus Harian Covid 19 Per Senin 7 Maret 2022

Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x