Visa On Arrival Berlaku Hari Ini 7 Maret 2022, Kemenkumham Siapkan 16 Counter Layani Turis Mancanegara

- 7 Maret 2022, 14:06 WIB
Counter pembuatan Visa on Arrival (VOA) DI Bandara Ngurah Rai Bali yang mulai hari ini Senin 7 Marey 2022 muiai beroperasi.
Counter pembuatan Visa on Arrival (VOA) DI Bandara Ngurah Rai Bali yang mulai hari ini Senin 7 Marey 2022 muiai beroperasi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

INDOBALINEWS - Hari ini Senin 7 Maret 2022 Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata mulai berlaku dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Amankan 18 Kg Sabu, Kapolresta Denpasar Terima Perhargaan Kapolda Bali

Lebih lanjut dikatakannya, menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 Counter.

Dimana setiap Counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi. “Kami sudah sangat siap menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya," jelas Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Datang ke Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina, Lewat Udara dan Laut

Terdapat 23 Negara yang diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Ngurah Rai – Bali.

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x