INDOBALINEWS - Pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) untuk turis mancanegera dari 23 negara mulai beroperasi Senin 7 Maret 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi.
"Yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," ujar Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan resminya Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Nah, Terciduk Minum Arak, Anak Muda Lagi Nongkrong Disanksi Squat Jump
Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Kebijakan VOA ini diberlakukan dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.