Pengisian e-HAC Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 via Transportasi Udara, Perhatikan Beberapa Hal Ini

- 7 April 2022, 21:47 WIB
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mudik Lebaran 2022.
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mudik Lebaran 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

''Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,'' katanya.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syar

Baca Juga: Samsul Arif Hengkang dari Persebaya Surabaya, Tak Ada Lagi ‘Supersub’ Pemecah Kebuntuanat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

''Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,'' ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

Baca Juga: Samsul Arif Hengkang dari Persebaya Surabaya, Tak Ada Lagi ‘Supersub’ Pemecah Kebuntuan

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
  4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
  9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Jika pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah