Pengisian e-HAC Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 via Transportasi Udara, Perhatikan Beberapa Hal Ini

- 7 April 2022, 21:47 WIB
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mudik Lebaran 2022.
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mudik Lebaran 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

INDOBALINEWS – Warga yang akan mudik dengan menggunakan transportasi udara, pastikan aplikasi electronic Health Alert Card (e-HAC) sudah ada di ponsel.

Pengisian e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mulai 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik atau penumpang transportasi udara.

Baca Juga: Seorang Kepala Dinas di Pemkot Kupang Kena OTT Kejati NTT, Barang Bukti Uang Tunai Rp15 Juta Disita

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran 2022.

Dikutip dari laman Kemneterian Kesehatan, dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

Baca Juga: Mendadak Viral: Saking Cintanya, Sisca Kohl Borong Bakso Harganya Rp30 Juta

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Baca Juga: Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian Marshel: Hanya untuk Konsumsi Pribadi, Tidak Disebar ke Medsos

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x