Kak Seto Klarifikasi soal Tudingan Bela Predator Seksual, Sebut Komnas Anak versi Arist Merdeka Sirait Ilegal

- 8 Juli 2022, 20:56 WIB
Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). /Instagram.com/@kaksetosahabatanak

Samsul Ridwan menambahkan ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan. Kemudian, karena Kak Seto berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak.

Lebih lanjut LPAI menyampaikan bahwa proses upaya menjaga hak anak dan melakukan upaya perlindungan anak, harus dilakukan dengan bijak, bekerja sama dengan baik, serta tanpa tendensi negatif.

“Dan yang paling utama adalah, dengan tidak melakukan kembali pelanggaran terhadap hak anak,” katanya.

Pada kesempatan tesebut, Kak Seto mengingatkan bahwa organisasi yang menamakan diri Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah ilegal.

Baca Juga: Jelang Liga I 2022 2023: Mengintip Persiapan Skuad Bali United

Ia menyebut pada 2016 silam para pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPA-LPA di tingkat Provinsi, telah mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (Fornaslub PA).

Kemudian pada waktu itu, LPA-LPA pemberi mandat, meminta Kak Seto untuk kembali menjadi ketua umum. Akan tetapi Arist Merdeka Sirait tidak menerima hal itu, dan lalu tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak dan membentuk LPA tandingan di berbagai daerah.

Terkait tudingan terhadap dirinya, Kak Seto tidak akan menempuh jalur hukum dan cukup memberikan klarifikasi, termasuk yang sudah ia lakukan melalui akun Youtube KakSeto Sahabat Anak dan Instagram @kaksetosahabatanak.

Kendati demikian LPAI akan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU untuk menertibkan organisasi tersebut.

Selain secara kronologis organisasi tersebut illegal, pemakaian nama Komisi Nasional juga menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Pemakaian nama ormas dengan Komisi Nasional identik dengan lembaga yang dibentuk negara.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah