Kalaupun para pengunjuk rasa diproses secara hukum, katanya, tentunya yang paling bertanggung jawab adalah koordinator umum, koordinator lapangan, ataupun penanggung jawab.
Yang paling tahu penanggung jawab setiap pengunjuk rasa, sebutnya, adalah pihak kepolisian sendiri.
"Dalam Undang-Undang Unjuk Rasa, ijin dan pengamanan adalah tugas polisi. Jadi setiap unjuk rasa itu, sebenarnya atas ijin dari kepolisian sendiri," katanya. ***