Tersangka Pembunuh Perempuan Malam Tahun Baru di Denpasar Doakan Arwah Almarhumah Tenang 

- 6 Januari 2023, 17:11 WIB
RAPB di kursi roda usai rillis kasusnya di Mapolresta Denpasar
RAPB di kursi roda usai rillis kasusnya di Mapolresta Denpasar /Saifullah/ Indobalinews.com

 

INDOBALINEWS -Penyesalan selalu datang terlambat. Itu yang sekarang dirasakan tersangka berinisial (RAPB) 26 tahun asal Belitar Jawa Timur, setelah perempuan berinisial (AS) tewas ditangannya pada malam tahun baru 31 Desember 2022 lalu di kamar kos korban di jalan Batanghari 1, Denpasar Bali.

"Saya mohon maaf sebesar -besarnya saya menyesal atas perbuatan saya, saya mendoakan semoga arwah beliau diterima disisiNya dan tenang di alam sana amin ya robbal alamin," kata tersangka RAPB saat digelar rillis pengungkapan kasusnya di Mapolresta Denpasar, Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Pengakuan Pelaku Pembunuh Aluna Sagita, Tak Punya Uang Buat Makan Sampai Minum Air Keran

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan motifnya karena tersangka bermaksud untuk memilik barang-barang korban untuk biaya hidup. Pengakuan tersangka sebenarnya supaya korban pingsan tapi malah meninggal karena leher terjerat kabel listrik tersebut.

Tersangka ditangkap Senin, 2 Januari 2023 malam di jalan serma gede 1 lantai 2 kamar no. 9. Denpasar atau 3 hari setelah kejadian. Bersama tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah handphone milik korban.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Aluna Sagita, Kombes Yugo: Terungkap Jaringan Esek Esek Online MiChat

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," tutup Kombes Bambang Yugo Pamungkas.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x