NPHD Pengamanan Ditandatangani, Bali Siap Ciptakan Pilkada Kondusif dan Demokratis

- 30 April 2024, 07:10 WIB
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 Senin 29 April 2024.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 Senin 29 April 2024. /Dok Humas Pemprov Bali

 

 

INDOBALINEWS - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 antara Bupati / Walikota / Kepala OPD dengan TNI / Polri di seluruh wilayah Provinsi Bali sah ditandatangani oleh masing-masing komponen, bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 29 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, PJ. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD diharapkan tidak sebagai simbolisasi semata melainkan sebagai kesiapan Provinsi, Kabupaten/Kota, TNI/POLRI dalam menunjukan langkah yang sama dalam pelaksanaan Pilkada baik dari segi anggaran maupun pengamanan sehingga tidak ada yang tertinggal.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu, tepatnya di tanggal 14 Februari 2024, berkat kerja keras dan kerjasama (Ngrombo).

Pemilu 2024 sampai dengan saat Penetapan Pemenang Pilpres dan Pileg dapat berlangsung dalam situasi Kamtibmas di Bali yang tetap kondusif serta telah mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan yang demokratis.

Baca Juga: Semifinal Piala Asia U-23 2024: Langkah Indonesia Dihentikan Uzbekistan 0 - 2

Hal tersebut terlihat dari partisipasi masyarakat yang melebihi target nasional yaitu sebesar 83,34%. (Nasional mencapai 81,7%). Untuk itu diharapkan pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang partisipasi pemilih di Provinsi Bali tetap tinggi.

Sedangkan dari sisi pendanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 166 yang mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah