Indonesia Bersiap Terjun Dalam Perdagangan Karbon Internasional

- 9 Agustus 2023, 07:45 WIB
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol Nurofiq  serahkan cendra mata kepada sekda propinsi bali Dewa Made Indra
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol Nurofiq serahkan cendra mata kepada sekda propinsi bali Dewa Made Indra /Nila IndoBaliNews

Indobalinews  - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan diri untuk terjun dalam perdagangan karbon internasional.

Untuk itu, guna memberikan pedoman yang konkrit terhadap upaya penurunan emisi GRK, maka Pemerintah melalui KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur tentang kegiatan pencapaian Enhanced NDC yang dilakukan melalui tata laksana NEK, Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV/Measurement, Reporting, and Verification), penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Selanjutnya arahan-arahan terkait MRV untuk memperoleh besaran serapan aktual Emisi GRK dari aksi mitigasi perubahan iklim sektor FOLU harus diatur dengan langkah-langkah, sistematika dan batasan yang jelas dengan menerapkan prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability and Consistency.

Elemen-elemen tersebut meliputi aksi mitigasi dan aksi adaptasi, pelaporan dengan muatan data data umum dan data teknis aksi mitigasi dan aksi adaptasi dengan memverifikasi pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan aksi mitigasi perubahan iklim dan aksi adaptasi untuk selanjutnya divalidasi melalui pelaporan dan pencatatan pada SRN.

Langkah-langkah tersebut harus dapat dipahami oleh seluruh pemangku kebijakan dan seluruh pelaku NEK di pusat dan daerah hingga masyarakat di tingkat tapak untuk meningkatkan NEK dalam perdagangan karbon internasional.

"Di pundak kita semua, ada tanggung jawab besar bagi seluruh warga bangsa Indonesia yang harus kita jaga. Memahami posisi dimana kita berada, diminta kepada seluruh Pemangku Kebijakan, Akademisi dan Praktisi agar tidak lagi bekerja by business as usual tetapi harus melakukan kerja, kerja extra ordinary, bergerak lebih cepat untuk memperbaiki tata kelola hutan menjadi lebih baik karena targat-target yang ditetapkan sangat besar," kata Hanif disela sosialisasi tingkat Sub Nasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Kantor Gubernur Bali 8 Agustus 2023.

Sosialisasi dan workshop ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan, strategi, dan rencana untuk implementasi rencana aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan secara nasional (Nationaly Determined Contribution/NDC) sampai dengan tahun 2030 melalui pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 dengan memperhatikan berbagai instrumen bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol Nurofiq yang hadir langsung menyampaikan bahwa Untuk mendukung target Net Zero Emission, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa, Pengurangan Emisi Gas
Rumah Kaca didukung utamanya dengan pendekatan Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.168/MENLHK/PKTL/ PLA.1/2022. Kepmen LHK ini secara garis besar terdiri dari Rencana Operasional dan Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Hanif menjelaskan, operasional FOLU Net Sink 2030 bekerja dalam berbagai program elemen-elemen Sektor FOLU dengan masing-masing langkah kerja secara sistematis, seperti dalam hal pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dengan atau non-rotasi, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah