Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, IPW: Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

- 16 Oktober 2023, 09:25 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar /Antaranews

INDOBALINEWS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan Polda Metro Jaya yang mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu menarik untuk dicermati.

Dia memaparkan permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap KPK adalah bentuk transparansi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Ada tiga hal yang dinilai IPW dalam tindakan tersebut, yakni pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formal maupun material, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

Baca Juga: Hari Ini MK Umumkan Batas Usia Capres Cawapres, PSI: Tren Negara di Dunia Beri Kesempatan Presiden Anak Muda

"Kedua, penyidik yakin memiliki bukti cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," ujar Sugeng dalam pernyataan resminya Senin 16 Oktober 2023 dilansir dari Antara.

Yang ketiga, lanjutnya penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja.

Artinya, lanjut Sugeng, penyidik yakin bahwa saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Kejutan, Eks Timnas Paraguay U20 Fix Gabung PSM.Makassar Ganti Posisi Wiljan Pluim

Ia juga mengapresiasi upaya transparansi Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan melakukan supervisi ke lembaga antirasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah