Hari Ini MK Umumkan Batas Usia Capres Cawapres, PSI: Tren Negara di Dunia Beri Kesempatan Presiden Anak Muda

- 16 Oktober 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi batas usia capres hari ini akan diputuskan MK yang berpengaruh pada keikutsertaan anak muda memimpin di masa mendatang.
Ilustrasi batas usia capres hari ini akan diputuskan MK yang berpengaruh pada keikutsertaan anak muda memimpin di masa mendatang. /Pixabay/mohamed_hassan/

INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan merilis putusan gugatan uji materiil terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini Senin 16 Oktober 2023.

 

Dari 11 uji materil tersebut, 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin ini. Dari daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK hari ini yaitu Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Bersama empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Lombok 2023 Serap 2.400 Tenaga Kerja, Dorong Peningkatan PDRB NTB

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," tambah Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI dilansir dari Antara Senin 16 Oktober 2023.

Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tidal dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," lanjutnya.

Baca Juga: Usai Terbakar Akibat Suar Prewedding, Kunjungan Wisatawan ke Savana Bromo Capai 90%

Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apapun keputusan MK. Ia yakin meskipun yang menjadi permohonan ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik.

Untuk itu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diumumkan MK pada hari ini.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x