Tidak Perlu Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di PSBB Jakarta Kali Ini

- 14 September 2020, 22:06 WIB
Gambar Moda Transportasi yang dikelola Kementerian Perhubungan
Gambar Moda Transportasi yang dikelola Kementerian Perhubungan //BUMN.go.id

Selain itu, Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/ hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x