Sebelumnya Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Game Penghasil Uang Terbaik, Dana Langsung Cair ke Rekening
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Baca Juga: Liga 1 Libur Panjang, Rahmad Darmawan Berharap Pemain Barito Putera Mampu Jaga Kebugaran Fisik
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.