Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Ini 5 Nama Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri

- 13 Januari 2023, 20:22 WIB
Istri Lukas Enembe (kanan).
Istri Lukas Enembe (kanan). /Dok. Antara/Hendrina Dian Kandipi/

INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, bersama empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan agar pihak pihak yang terkait dengan dugaan kasus korupsi Lukas Enembe dapat kooperatif.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023 yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sudah 3 Kali, Aktor Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba Lagi

Selain Gulce Wenda isteri Lukas keempat orang lainnya adalah Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.

Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

Baca Juga: Samsung Siapkan Galaxy Watch dengan Layar microLED, Cek Keunggulannya

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x