Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta Cikampek: Baru 1 Jenazah dari 12 yang Teridentifikasi

- 8 April 2024, 18:39 WIB
Detik-detik kecelakaan mobil di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin, 8 April 2024.
Detik-detik kecelakaan mobil di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin, 8 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram Pikiran Rakyat

 

INDOBALINEWS - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa dari 12 jenazah korban meninggal kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

"Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris," kata Rivan.

Lebih lanjut dikatakannya Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara  secara terbuka akan memberikan update informasi.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 H-3 Idul Fitri , 1 Juta Lebih Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Selain itu Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh diharapkan mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima.

Dikatyakannya juga seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin 8 April 2024, terjamin oleh Jasa Raharja.

Baca Juga: Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran Diawasi Patroli Gabungan Tiga Pilar di Denpasar

Rivan menyebut, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujarnya dilansir dari Antara.

Rivan menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Baca Juga: Curi Motor di Kuta Berniat Dijual di Lombok, Belum Sampai di Pelabuhan Padangbai Warga Praya Tertangkap

 

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.

"Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela," ujarnya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah