Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus dugaan Korupsi LNG

- 31 Mei 2024, 08:05 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS - Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan pejabat bernama legkap Galaila Karen Kardinah ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara pidana selama 11 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: Pengamanan Ketat di Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan WNA Turki di Bali oleh 4 WNA Meksiko

Selain pidana badan,Karen juga denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen turut dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita okeh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan dilansir dari Antara.

Jaksa Komisi Antirasuah menilai, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS). Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Kemudian, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.

Baca Juga: Miss Sumut Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024, Wakil Bali Juara 3

Wawan mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Karen, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya menambahkan.Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Baca Juga: Bertambah Lagi Deretan Tersangka Korupsi Timah Jadi 22: Mantan Dirjen Minerba Kemen ESDM Tersangka Baru

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah