Kemenag akan Beri Sanksi Travel yang Berangkatkan Calhaj Tanpa Visa Haji Resmi

- 10 Juni 2024, 13:13 WIB
Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram
Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram /Kemenag/Fajar WH

INDOBALINEWS - Menyusul masih adanya para calon haji yang berangkat ke Tanah Suci tanpa memakai visa haji resmi, Kementerian agama RI akan tegas memberikan sanksi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap travel atau biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi pada musim haji ini.

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tetapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen (Hilman Latief) untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," ujar Menag setibanya di Jeddah, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Kebakaran Gudang LPG di Denpasar, Rata Rata Korban Alami Luka Bakar Serius

Yaqut mengaku prihatin dengan banyaknya WNI yang menjadi korban akibat ingin berhaji tetapi menggunakan visa nonhaji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F. Al Rabiah sudah mengatakan bahwa Saudi akan sangat serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jamaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," kata dia dilansir dari Antara.

Menurutnya, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu How Sweet dari New Jeans

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah