Bekasi Cabut Aturan Jam Malam, Depok Lanjut PSKS hingga 27 Oktober

- 13 Oktober 2020, 07:54 WIB
Kota Bekasi masuk lagi ke zona merah Covid-19 Jawa Barat.
Kota Bekasi masuk lagi ke zona merah Covid-19 Jawa Barat. /Antara/Fakhri Hermansyah

INDOBALINEWS - Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menyampaikan bahwa aturan pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB sudah tidak diberlakukan lagi, pada Senin (12/10/2020)

Dengan demikian masyarakat Bekasi sudah bisa kembali mengunjungi mall, restoran maupun tempat hiburan namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi, walau kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat,” ujar Walikota.

Baca Juga: 28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

Artinya selama menunggu instruksi dari pusat selanjutnya, pengusaha pariwisata, hiburan, restoran bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya.

Dengan pencabutan aturan ini, pengusaha bisa mengikuti peraturan sebelumnya, boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, ada ketentuan baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa, perdagangan, dan pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi, karena Kota Bekasi masuk zona merah dalam hal pergerakan Covid-19.

Baca Juga: Warga Negara Indonesia Sudah Bisa ke Singapura Mulai 26 Oktober.

Hingga akhirnya Pemkot Bekasi batasi aktivitas warga dan pengusaha dengan berlakukan jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober lalu yang diperpanjang hingga tanggal 9 Oktober. 

Kebijakan jam malam tersebut dilakukan karena angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi di Kota Patriot tersebut.

Sementara itu di kota Depok memberlakukan PSBB proporsional atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Baca Juga: Delegasi Indonesia ke China Pastikan Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia Tersedia November 2020

logo kota Depok
logo kota Depok PMJ news

Kebijakan PSKS diberlakukan hingga 27 Oktober 2020, seperti yang jelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

“Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/10/2020)

Baca Juga: Terjatuh dari Jukung, Nelayan Hilang di Perairan Bali

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah