Enam Sikap Resmi Dewan Pers Terkait Pemukulan Wartawan Saat Meliput Demo Tolak Omnibus Law

- 15 Oktober 2020, 12:04 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh /Foto: Antara/Dyah Dwi Astuti//

INDOBALINEWS - Dewan Pers akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi kelembagaan atas kekerasan yang terjadi pada jurnalis dari oknum aparat, saat meliput aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyatakan perlunya dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Karena setiap jurnalis dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para jurnalis yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Barron Trump, Putra Presiden AS dinyatakan positif COVID-19 Tanpa Gejala

Baca Juga: Fitur lengkap iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro dan Pro Max Yang Resmi Diluncurkan Apple

Berikut Enam Sikap Resmi Lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada jurnalis tersebut:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x