INDOBALINEWS - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kini sudah meningkatkan cara pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.
Layanan Samsat Keliling sudah berjalan di banyak kota sudah sangat memudahkan, mengingat jumlah pemilik SIM yang begitu banyak dan tersebar.
Namun di tengah pandemi, kini Polri lewat Korlantas Polri membuat sebuah layanan SIM online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional.
Baca Juga: SIM Keliling Hari Ini di beberapa kota di Indonesia, Kamis 5 November 2020
Pemohon internasional, kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi.
Karena dengan sistem layanan SIM online ini, kita diberikan kemudahan bisa mengajukan pembuatan SIM internasional dari rumah saja.
Apa dan bagaimana caranya, simak panduan dibawah ini, yang dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, lengkap dengan link dan tahapan yang ada.
Baca Juga: Valentino Rossi Positif Covid-19 Dan Ragu Bisa Turun Laga Berikutnya
Aktifkan browser dan ketik nama situs resmi Korlantas Polri atau cukup klik di sini → siminternasional.korlantas.polri.go.id