Kemudian siapkan data dengan lakukan scan beberapa dokumen yang diperlukan, sehingga menjadi sebuah file yang tinggal di unggah nantinya, yaitu:
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku
- KTP yang masih berlaku
- KITAP bagi WNA
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Foto diri bagian atas dengan latar belakang putih
Baca Juga: “Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?, Pesangon Tetap Ada dan Masa Percobaan pun Tetap Dihitung!; KSP
Setelah pastikan semua data diatas sudah lengkap dan siap unggah, pemohon mulai masuk ke dalam proses registrasi dengan mengisi semua data diri dengan benar sesuai yang tercantum di paspor.
Pemohon juga harus memilih jenis SIM internasional golongan apa yang akan dibuat. Semua bisa dilihat dalam situs tersebut, agar tidak salah.
Setelah mengisi data, pemohon selanjutnya mengunggah seluruh data yang sudah di scan tadi dalam bentuk sebuah file.
Baca Juga: Lagi!, Jebakan Tikus Disawah Kembali Makan Korban, Ini Legal Atau Tidak?
Pemohon SIM internasional dengan layanan SIM online ini pun dapat memilih cara pengambilannya, apakah mau diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Jakarta, atau dikirim ke rumah atau alamat yang sesuai pemohon kehendaki, melalui jasa pengiriman.
Untuk biaya pengiriman akan terlihat saat melakukan pemilihan jenis pengiriman.
Pemohon pun akan bisa melihat keseluruhan biaya yang timbul atas pembuatan SIM internasional melalui layanan SIM online tersebut.
Baca Juga: Polisi Austria Tangkap 14 Orang Terkait Penembakan di Wina, Kanselir Kurz Akan Tindak Tegas