INDOBALINEWS - Dicopotnya Kapolda Metro Jaya dan juga Kapolda Jawa Barat, terkait kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 kemarin.
Rizieq Shihab pun juga dikenakan sanksi administratif denda Rp50 juta akibat pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dia selenggarakan.
Serta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga terkena teguran atas lolosnya kegiatan besar-besaran yang melanggar protokol kesehatan dimasa pendemi covid-19 itu.
Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, Anies Ditegur, Gara-Gara Habib Rizieq Shihab Langgar Prokes Saat Mantu
Dan secara berurutan, dalam acara pencopotan jabatan dua kapolda, dilakukan pula pencopotan Kapolres Jakarta Pusat dihari yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Sebagai gantinya, jabatan Heru akan digantikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Massa, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar
Mutasi dilakukan bersamaan dengan pergantian Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.