Dua Kapolda Dicopot, Anies Ditegur, Gara-Gara Habib Rizieq Shihab Langgar Prokes Saat Mantu

- 16 November 2020, 19:50 WIB
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020.
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020. /Tangkap layar You Tube.Com

INDOBALINEWS - Idealnya pernikahan membawa berkah bagi banyak orang, namun kali ini acara pernikahan mengakibatkan dicopotnya dua Kapolda dari jabatannya dan Gubernur DKI Anies Baswedan ditegur.

Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri habib Rizieq yang dilaksanakan pada 14 November 2020 lalu sudah diprediksi akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Bahkan pihak Satgas Covid-19 pusat dan beberapa pihak turut berupaya meminimalisir pelanggaran prokes dengan memberikan bantuan 20 ribu masker serta hand sanitizer.

Baca Juga: Sule Menikah, Presiden Jokowi Turut Kirim Ucapan Selamat

Namun rupanya jumlah pengunjung tidak terkendali dan jauh melebihi dari aturan prokes, yang sudah terlanjur terjadi tanpa bisa dibendung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan juga Kapolda Metro Jaya.

Selain itu juga kejadian kerumunan orang dalam jumlah besar yang terjadi saat kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu juga mengakibatkan Kapolda Jawa Barat, harus menanggung resikonya.

Baca Juga: Tiga Alasan Yang Bisa Bikin Nasib Jokowi Seperti Soeharto

Mahfud MD, dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan langsung oleh sebuah stasiun televisi swasta, menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan di Ibukota merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan atas hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 

"Dimana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di Ibukota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasar hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan", ucap Mahfud MD pada Konferensi Pers yang disiarkan langsung oleh TV One. 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah