Disurvei Capres Selalu Posisi Terbawah, Malah Jadi Semangat Cak Imin untuk Kerja Keras

- 8 Oktober 2023, 14:43 WIB
Cak Imin.
Cak Imin. /instagram/cakiminow

INDOBALINEWS - Sejumlah hasil survei capres yang belakangan dirilis kerap menempatkan pasangan Bacapres/Bawacapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berada di posisi terbawah. 

Buat Cak Imin, kenyataan hasil survei tersebut malah dipakainya untuk menambah semangat bekerja keras. Ia menyatakan bahwa berbagai hasil survei yang menempatkan dirinya dan pasangannya bakal calon presiden Anies Baswedan berada di urutan terbawah sebagai masukan untuk bekerja lebih keras.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri kegiatan Jalan Sehat Bareng AMIN di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 8 Oktober 2023. Cak Imin mengatakan semua hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga tersebut akan dijadikan bahan masukan untuk perbaikan ke depan.

Baca Juga: Liga 1: Pelatih Bali United Buka Opsi Rotasi Pemain Lawan Bhayangkara FC

"Kita anggap itu masukan. Hasil survei, apa pun hasilnya, kita jadikan masukan untuk bekerja keras," kata Cak Imin dilansir Antara.

Berdasarkan catatan, hasil survei lembaga asal Australia, Utting Research, menempatkan mantan Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Cak Imin untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berada di posisi ketiga dengan perolehan suara 27 persen.

Perolehan suara itu di bawah Ganjar Pranowo yang berada di urutan pertama dengan 34 persen dan Prabowo Subianto dengan 33 persen.

Baca Juga: Beta Gibran Bali Dideklarasi, Yakin Pemilih Milenial Kunci Kemenangan di Pemilu 2024

Sementara pada survei Indikator Politik Indonesia, Anies-Cak Imin berada di peringkat tiga dengan tingkat keterpilihan 17,8 persen, sementara Prabowo Subianto di urutan pertama dengan 33,5 persen, diikuti Ganjar Pranowo sebesar 32,8 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Antisipasi Kemacetan Penonton Asal Lombok Diimbau Pakai Sepeda Motor

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, 'Kronologi Kekerasan Ronald Tannur Bengis dan Bereskalasi

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah