Khusus pencalonan Gibran, KIM menanti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres yang akan dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023.
Menurutnya, para ketua parpol yang tergabung di dalam KIM akan segera bertemu pada Jumat 13 Oktober 2023 guna membahas hal tersebut.
Sebelumnya, nama Wali Kota Solo, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa bacawapres pendamping Prabowo.
Baca Juga: MotoGP Mandalika Diperkuat Layanan Streaming dengan 40 Gigabit
Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu jika gugatan di MK dikabulkan, maka Gibran dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin 9 Oktober 2023.
Atas permintaan itu, ia mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. "Jawabannya umur tidak cukup," katanya. ***