Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Seluruh Ketua DPD Golkar Sepakat

- 21 Oktober 2023, 12:24 WIB
Rapimnas Golkar Resmi Dukung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
Rapimnas Golkar Resmi Dukung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo /

 

INDOBALINEWS - Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar sepakat untuk mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2023.

"Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?" kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Ingin Dilepas PSM Makassar, Adilson da Silva Cetak Brace Lawan Arema FC

Pertanyaan Airlangga dijawab setuju oleh semua peserta Rapimnas. Airlangga juga menanyakan kepada seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar, untuk kesediaan mendukung bakal cawapres dengan umur di bawah 40 tahun.

"Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai," kata Airlangga dilansir dari Antara Sabtu 21 Oktober 2023.

Usai membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga lalu menyerahkan rekomendasi itu kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ada Keberuntungan Capricorn, Bagaiaman Asmara Aquarius dan Pisces? Ini Ramalan Zodiak Minggu, 21 Oktober 2023

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Indonesia Dukung Arab Saudi jadi Tuan Rumah World Cup 2034

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah