INDOBALINEWS - Belakangan nama Gibran, Putra Presiden Jokowi dikaitkan dengan upaya gugatan batas usia capres dan cawapres yang baru saja ditolak Mahkamah Konstitusi. Seperti yang diketahui di sejumlah daerah nama Gibran digadang-gadang bakal bersanding sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Dan pada Senin 16 Oktober 2023 ini, MK menolak gugatan batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres yang diajukan sejumlah piak termasuk Parta Solidaritas Indonesia (PSI).
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Perkuat Pertahanan, Barito Putera Incar Thales Lira Bek PSS Sleman
Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran dilansir dari Antara.
Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.