MK Tolak Syarat Batas Usia Capres Cawapres, Gibran: Clear, Jangan Bahas MK Terus

- 16 Oktober 2023, 15:51 WIB
Gibran dan Prabowo.
Gibran dan Prabowo. /instagram/Prabowo

INDOBALINEWS - Belakangan nama Gibran, Putra Presiden Jokowi dikaitkan dengan upaya gugatan batas usia capres dan cawapres yang baru saja ditolak Mahkamah Konstitusi. Seperti yang diketahui di sejumlah daerah nama Gibran digadang-gadang bakal bersanding sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.

Dan pada Senin 16 Oktober 2023 ini, MK menolak gugatan batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres yang diajukan sejumlah piak termasuk Parta Solidaritas Indonesia (PSI).

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Perkuat Pertahanan, Barito Putera Incar Thales Lira Bek PSS Sleman

Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran dilansir dari Antara.

Baca Juga: Leo Saatnya Istirahat! Ambil Keputusan Virgo! Bagaimana Cancer? Cek Ramalan Zodiak Senin, 16 Oktober 2023

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x