'Putusan MK soal Capres Cawapres Muda Berpengalaman Kepala Daerah, Buka Peluang bagi Gibran'

- 17 Oktober 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi peluang Gibran jadi Cawapres usai putusan MK membolehkan batas usia di bawah 40 tahun berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ilustrasi peluang Gibran jadi Cawapres usai putusan MK membolehkan batas usia di bawah 40 tahun berpengalaman sebagai kepala daerah. /Antara/Fransisco Carolio/

INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan ini lantas dihubungkan dengan gerakan politik di sejumlah daerah yang menggadang gadang putra sulung Jokowi Giran Rakabuming Raka bakal bersanding sebagai calon wakil presiden (cawapres muda) mendamping capres Prabowo Subianto pada pilpresn 2024 atau Pemilu 2024.

Seperti yang dikatakan oleh Peneliti Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman sebagai kepala daerah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: PSM Makassar 'Buru' Top Skor Liga Vietnam Rafaelson Fernandes

"Putusan MK tentang pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres memberi peluang bagi Gibran untuk maju bersama Prabowo," kata Arif kepada ANTARA di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023 dilansir Antara.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Arif menilai terlepas dari debat persoalan hukum tata negara, namun publik menafsirkan bahwa putusan MK tersebut memberikan peluang bagi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Juga: Partai Gerindra Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK

Namun, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei Ipsos, elektabilitas Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral karena hanya 5,88 persen.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x